Jumat, 01 Juni 2012

Harmonisasi Internasional


n  Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibel (kesesuaian) praktek akuntansi yang berasal dari berbagai negara.
n  Harmonisasi dan Standarisasi.
n  Komparabilitas.
n  Harmonisasi akuntansi mencakup:
1.      Standar akuntansi (pengukuran dan pengungkapan)
2.      Pengungkapan oleh perusahaan publik tentang penawaran surat berharga dan pencatatan di bursa efek.
3.      Standar audit.
Survei Harmonisasi Internasional
  1. Keuntungan Harmonisasi Internasional.
  2. Kritik atas Standar Internasional.
  3. Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama.
  4. Penerapan standar Internasional.
Peristiwa Penting Penentuan Standar Akuntansi Internasional
1959 – Jacob Kraayenhoft, pendiri firma akuntan di Eropa mendorong dimulainya pembuatan standar akuntansi internasional.
1973 – International Accounting Standard Committee (IASC) didirikan.
2001 – International Accounting Standard Board (IASB) menggantikan IASC.
Dan seterusnya
Organisasi Internasional Pendorong Harmonisasi Akuntansi
  1. International Accounting Standard Board (IASB).
  2. Komisi Uni Eropa (EU).
  3. Organisasi International Komisi Pasar Modal (IOSCO).
  4. International Federation of Accountant (IFAC).
  5. Kelompok kerja ahli pemerintah PBB dalam ISAR dan UNTACD.
  6. Kelompok kerja dalam OECD.
Badan Standar Akuntansi Internasional
Tujuan International Accounting Standard Board – IASB (dahulu IASC):
  1. Mengembangkan standar akuntansi global.
  2. Mendorong penggunaan dan penerapan standar.
  3. Membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan internasional.
Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO
Struktur baru IASB
  1. Badan wali.
  2. Dewan IASB.
  3. Dewan Penasehat Standar.
  4. Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC)
Pengakuan dan Dukungan bagi IASB
Respon Komisi Pasar Modal AS terhadap IFRS
Perbandingan IFRS dan Prinsip Akuntansi Komperhensif Lain
Uni Eropa (EU)
v  Direktif keempat, Ketujuh, dan Kedelapan
v  Upaya Harmonisasi EU
v  Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Uang Eropa
v  Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
v  Federasi InternaSional Akuntan (IFAC)
v  Kelompok Kerja Antar Pemerintah PBB untuk pakar dalam Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (ISAR)
v  Organisasi untuk kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar