Minggu, 02 Oktober 2011

Etika Profesi

Tulisan mengenai Etika Profesi Akuntansi yang saya pakai untuk di analisa adalah mengenai Partai Politik yang masuk ke dalam Lingkungan KPU . Prinsip – prinsip yang saya gunakan untuk menganalisanya adalah sebagai berikut :
·                Prinsip Pertama
Tanggung Jawab
Dalam rencana parpol yang ingin masuk ke dalam lingkup KPU ini akan menimbulkan konflik antar parpol itu sendiri. Seharusnya KPU lebih bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pemilu yang akan datang karena jika ada campur tangan dari partai politik, pasti akan menciderai kepercayaan masyarakat.

·                Prinsip Kedua
Kepentingan Publik
Adanya yang perlu di utamakan dalam kegiatan rutin yang di laksanakan 5 tahun sekali (pemilu) yaitu kepentingan dan menghormati kepercayaan publik. Agar tidak ada tindak kecurangan lebih lagi, memang akan lebih baik tidak ada satu partai politikpun yang masuk kedalam KPU. Pada kenyataannya, pemilu tahun 2009 tanpa masuknya partai politik ke dalam KPU saja sudah menimbulkan berbagai konflik. Jadi, keputusan yang lebih baik untuk publik adalah, KPU seharusnya tidak ada campur tangan parpol.

·                Prinsip Ketiga
Integritas
Dalam setiap pekerjaan, tidak terkecuali KPU pasti membutuhkan integritas yang tinggi. Integritas yang tinggi adalah suatu sifat yang tidak dapat menerima kecurangan apapun, jujur, dan memiliki profesionalisme dalam pekerjaan.

·                Prinsip Keempat
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya. Obyektivitas yaitu suatu kualitas yang mengharuskan anggota bersikap, adil, tidak memihak dan jujur. Dalam setiap pemilu, masyarakat sangat berharap KPU dapat bersikap seperti itu. Tanpa adanya campur tangan parpol, itu akan lebih baik dalam menjalankan pemilu 2014 nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar